Curi Ikan di Perairan Tanjung Berakit, Kapal Ikan Malaysia Ditangkap Bakamla
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:02 WIB
BATAM - Kapal ikan asing berbendera Malaysia, tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Penangkapan kapal ikan asing tersebut, dilakukan tim Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal ikan asing tersebut terdeteksi di radar telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia. "Saat didekati, kapal ikan asing ini tertangkap tangan mencuri ikan," tuturnya.
Lebih lanjut Yuhanes mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 250 kg ikan hasil tangkapan di wilayah perairan Indonesia. Petugas langsung menyita seluruh ikan dan kapal ikan asing tersebut.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. " Kapal ikan asing itu, tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia, dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45/2009," tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal ikan asing tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam," pungkas Yuhanes.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal ikan asing tersebut terdeteksi di radar telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia. "Saat didekati, kapal ikan asing ini tertangkap tangan mencuri ikan," tuturnya.
Lebih lanjut Yuhanes mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 250 kg ikan hasil tangkapan di wilayah perairan Indonesia. Petugas langsung menyita seluruh ikan dan kapal ikan asing tersebut.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. " Kapal ikan asing itu, tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia, dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45/2009," tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal ikan asing tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam," pungkas Yuhanes.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda