Dirut PT LIB Diperiksa 12 Jam, Dicecar 97 Pertanyaan Seputar Rekomendasi Pertandingan
Kamis, 13 Oktober 2022 - 03:09 WIB
MALANG - Tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, selesai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa 12 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum tersangka Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Terkait rekomendasi pertandingan," katanya, Rabu (12/10/2022).
Meski demikian, tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak ditahan dan dibolehkan kembali pulang.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Akhmad Hadian tidak mau berkomentar. Dia memilih tutup mulut dari media dan menyerahkan semua ke pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka tidak ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk waktunya, akan dikabarkan selanjutnya.
"Masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Dalam peristiwa itu, sebanyak 132 orang Aremania tewas.
Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan. Di mana, ditemukan besi melintang pada jendela.
Lihat Juga: PT LIB Terima Klarifikasi Persib Imbas Kerusuhan Suporter, Ferry Paulus: Sanksi di Tangan Komdis PSSI
Kuasa hukum tersangka Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tersangka dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Terkait rekomendasi pertandingan," katanya, Rabu (12/10/2022).
Meski demikian, tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak ditahan dan dibolehkan kembali pulang.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka Akhmad Hadian tidak mau berkomentar. Dia memilih tutup mulut dari media dan menyerahkan semua ke pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka tidak ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk waktunya, akan dikabarkan selanjutnya.
"Masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Dalam peristiwa itu, sebanyak 132 orang Aremania tewas.
Dirinya dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa itu, karena tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan. Di mana, ditemukan besi melintang pada jendela.
Lihat Juga: PT LIB Terima Klarifikasi Persib Imbas Kerusuhan Suporter, Ferry Paulus: Sanksi di Tangan Komdis PSSI
(san)
tulis komentar anda