Incar Sopir Truk Luar Daerah, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
PALEMBANG - Baru saja lima bulan menghirup udara bebas, Andika (34), warga Kertapati Palembang kembali diringkus Polisi. Dia ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan karena kasus penodongan terhadap sopir truk.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa tersangka Andika merupakan pelaku penodongan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan jembatan Musi II Palembang.
"Tersangka Andika ini merupakan seorang residivis karena pernah ditangkap dan ditahan atas kasus serupa. Terakhir, masa hukuman yang dijalaninya yakni 1,6 tahun penjara," ujar Kompol Agus, Rabu (12/10/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Andika selalu ditemani satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam setiap aksi penodongan yang dilakukannya, tersangka selalu mengincar truk yang berasal dari luar Palembang. Karena dinilai tidak akan melapor polisi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.
"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," ujarnya.
Hingga kini, tersangka Andika masih diperiksa guna pengembangan kasus terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa tersangka Andika merupakan pelaku penodongan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan jembatan Musi II Palembang.
"Tersangka Andika ini merupakan seorang residivis karena pernah ditangkap dan ditahan atas kasus serupa. Terakhir, masa hukuman yang dijalaninya yakni 1,6 tahun penjara," ujar Kompol Agus, Rabu (12/10/2022).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Andika selalu ditemani satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam setiap aksi penodongan yang dilakukannya, tersangka selalu mengincar truk yang berasal dari luar Palembang. Karena dinilai tidak akan melapor polisi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Andika selalu berkelit saat diinterogasi terkait aksinya tersebut dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan.
Baca Juga
"Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong terus ambil uangnya," ujarnya.
Hingga kini, tersangka Andika masih diperiksa guna pengembangan kasus terkait tindakan kejahatan yang dilakukannya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Andika akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda