Kejari Karawang Hentikan Penanganan Kasus Pokir Fee 5 Persen, Ada Apa?
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:43 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana. Foto: Dok/SINDOnews
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penanganan kasus dugaan fee 5% pokir tahun 2020-2021.
Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Berliana Parulina mengatakan, penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Kejari Karawang Mulai Bidik Bandar-bandar Pokir
Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Berliana Parulina mengatakan, penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Kejari Karawang Mulai Bidik Bandar-bandar Pokir
Lihat Juga :