Perampokan di Tanggamus Ternyata Hanya Rekayasa, Ini Pengakuan Pelaku

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:35 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu.

Tri Junaidi menambahkan bahwa Zainal sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri. Setelah penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu.

Rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp150 juta kepada 5 orang. Zainal kesulitan membayar utang karena mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual beli kopi. Hingga akhirnya dia merekayasa jadi korban perampokan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content