Polri Usut Kekerasan Suporter Aremania di Luar Stadion Kanjuruhan, Periksa 34 CCTV
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:39 WIB
"Jadi ada 2 kejadian, yang pertama masalah Pasal 359 atau 360 di dalam, memang Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan mengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis," jelasnya.
Baca: Aremania Apresiasi Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, yang berada di luar stadion, seperti perusakan atau pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain Persebaya. Di luar stadion juga ada tembakan gas air mata. Semua akan diusut tuntas.
"Saat ini Tim Labfor dari Mabes Polri beserta Tim Inafis, tengah melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap rekaman 34 CCTV," pungkasnya.
Baca: Aremania Apresiasi Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya, yang berada di luar stadion, seperti perusakan atau pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain Persebaya. Di luar stadion juga ada tembakan gas air mata. Semua akan diusut tuntas.
"Saat ini Tim Labfor dari Mabes Polri beserta Tim Inafis, tengah melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap rekaman 34 CCTV," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :