Ungkap Penambangan Ilegal, Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:07 WIB
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10/2022).
Baca: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 6 Alat Berat Diamankan
Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Baca: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 6 Alat Berat Diamankan
Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
(san)
Lihat Juga :