Ungkap Penambangan Ilegal, Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:07 WIB
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 6 Alat Berat Diamankan

Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!