Ungkap Penambangan Ilegal, Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:07 WIB
Ilustrasi penambangan ilegal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), berhasil mengungkap kasus diduga penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 alat berat Jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda.



Wakil Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.

Baca juga: Pembiaran dan Minimnya Pengawasan Penyebab Maraknya Pertambangan Ilegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!