Ungkap Penambangan Ilegal, Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:07 WIB
Ilustrasi penambangan ilegal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), berhasil mengungkap kasus diduga penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 alat berat Jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda.

Wakil Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.





"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10/2022).



Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content