Ungkap Penambangan Ilegal, Polda Sultra Amankan 27 Alat Berat
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:07 WIB
MAKASSAR - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), berhasil mengungkap kasus diduga penambangan ilegal, di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 alat berat Jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda.
Wakil Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10/2022).
Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 alat berat Jenis Excavator, 1 alat berat jenis Grader, dan 8 mobil dumptruck 10 roda.
Wakil Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA yang merupakan direktur perusahaan pertambangan.
"Kegiatan penambangan ini berada di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan membawa alat-alat berat, serta alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan," katanya, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga
Dilanjutkan dia, berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara, pada 3 Oktober 2022.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kegiatan diduga penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
(san)
tulis komentar anda