Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Minta Maaf, Beri Uang Damai Rp100 Juta

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 03:02 WIB
"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Arthulius selaku Kuasa Hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, bahwa uang kompensasi sebesar Rp100 juga diberikan kepada korban. Uang tersebut diberikan karena kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!