Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Minta Maaf, Beri Uang Damai Rp100 Juta

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 03:02 WIB
Fadli menerangkan, perdamaian antara terdakwa dengan korban hanya akan mengurangi jumlah hukuman, bukan menghapus pidana. Fadli juga membantah jika laporan pidana penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban telah dicabut.

"Kalau dicabut gak mungkin sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," ujarnya.

Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative of Justice (RJ) pada akhir September 2022 kemarin. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak oleh penuntut umum.

Menurutnya, penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman yang mengancam mantan politisi Partai Gerindra itu adalah berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Terancam Dipecat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!