Sidang Lanjutan Korupsi PUPR Muba, Mantan Kapolres Tolak Kembalikan Uang Rp10 Miliar
Kamis, 06 Oktober 2022 - 02:45 WIB
Selama menjalani proses persidangan, lanjut Anwarsyah, kliennya telah membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," jelasnya.
Baca: Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi
Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun Majelis Hakim tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
Selain itu, dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.
"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain juga yang turut menikmati," jelasnya.
Baca: Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi
Menurutnya, meski sejumlah nama yang telah disebutkan Dalizon turut menerima uang suap, namun Majelis Hakim tak pernah dihadirkan oleh JPU. Hal inilah membuat Dalizon merasa ditumbalkan untuk kejahatan yang sama.
Lihat Juga :