Diancam Foto Bugil Bakal Disebar, Gadis Garut Pasrah saat Diperkosa Pelaku

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Baca: Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Periksa Direktur PT LIB, PSSI Jatim dan Kepala Dispora.

Menurut Kapolsek Banjarwangi, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi.

"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," sebutnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!