Diancam Foto Bugil Bakal Disebar, Gadis Garut Pasrah saat Diperkosa Pelaku

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Terduga pemerkosa berinisial A (38), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya. (Ist)
GARUT - Terduga pemerkosa berinisial A (38), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya.

Tanpa perlawanan, pria ini digelandang ke Mapolsek Banjarwangi, atas tuduhan perkosaan yang dilakukannya pada seorang remaja putri berusia 18 tahun.

"Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif pada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (3/10/2022).

Dikatakan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu (1/10/2022). Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.

"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB," ucapnya.

Dijelaskan, sebelum tindak perkosaan terjadi, terduga pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Padahal, jarak antara rumah korban di kawasan perkotaan Garut dengan rumah terduga pelaku cukup jauh.

"Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui Whatsapp agar korban mau datang, yakni diancam akan disebar foto dan video syur korban jika tidak datang. Karena takut, korban pun terpaksa datang dari perkotaan Garut ke Banjarwangi hingga perbuatan perkosaan itu terjadi," ungkapnya.

Baca: Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Periksa Direktur PT LIB, PSSI Jatim dan Kepala Dispora.

Menurut Kapolsek Banjarwangi, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi.

"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Bui.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," sebutnya.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content