Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi
Senin, 03 Oktober 2022 - 15:49 WIB
PEKANBARU - Seorang anak di Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, melaporkan ayah kandungnya MP ke polisi karena menggunakan sabu. Pria berusia 51 tahun, ini ditangkap setelah laporan dari putrinya itu.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Kapolsek Ujungbatu, AKP Andi Cakra Putra Senin (3/10/2022).
Dia mengungkap, bahwa PS anak tersangka sudah gerah melihat ayahnya sering nyabu. Dia pun memberitahukan hal tersebut ke pihak Polsek Ujungbatu. Maka pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Polisipun mendapati MS, di Jalan Ngaso, RT 005/011, Kelurahan Ujungbatu, di sebuah gudang. Polisi pun langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dari tersangka narkoba, alat pengisap sabu, mancis dan bong. Tersangka dibawa ke kantor polisi," sambungnya.
Di kantor polisi, tersangka MS mengakui alat isap dan narkoba itu adalah miliknya. Dia mengaku hanya untuk mengkonsumsi dan membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dan alat isapnya," imbuhnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 Ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Kapolsek Ujungbatu, AKP Andi Cakra Putra Senin (3/10/2022).
Dia mengungkap, bahwa PS anak tersangka sudah gerah melihat ayahnya sering nyabu. Dia pun memberitahukan hal tersebut ke pihak Polsek Ujungbatu. Maka pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Polisipun mendapati MS, di Jalan Ngaso, RT 005/011, Kelurahan Ujungbatu, di sebuah gudang. Polisi pun langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dari tersangka narkoba, alat pengisap sabu, mancis dan bong. Tersangka dibawa ke kantor polisi," sambungnya.
Di kantor polisi, tersangka MS mengakui alat isap dan narkoba itu adalah miliknya. Dia mengaku hanya untuk mengkonsumsi dan membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dan alat isapnya," imbuhnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 Ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
tulis komentar anda