Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 15:49 WIB
Di kantor polisi, tersangka MS mengakui alat isap dan narkoba itu adalah miliknya. Dia mengaku hanya untuk mengkonsumsi dan membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca: Polres Lampung Utara Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu

"Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dan alat isapnya," imbuhnya.

Kepada tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 Ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!