Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu di Prabumulih Dibekuk
loading...
A
A
A
PRABUMULIH - Anggota Polres Prabumulih yang tengah patroli Jumat (24/7/2020) malam menangkap dua pria pemakai dan pengedar sabu . Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti total empat paket kecil sabu.
Awalnya ditangkap Dodi Riansyah (37). Warga Jalan Perwira, Muntang Tapus, Prabumulih Barat terlihat mencurigakan oleh anggota yang patroli. Setelah diamati Dodi terlihat membuang satu plastik bening yang kemudian diketahui sabu sebesar 0,23 gram.
Kepada petugas, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Refli alias Akew (38) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan telah meringkus dua tersangka. (Baca: Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap).
Dari tersangka Dodi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta 1 unit sepeda motor berwarna hitam jenis Yamaha Mio SouL tanpa plat nomor.
Masih kata Kasat, sedangkan dari Akew yang diduga sebagai bandar disita tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 buah HP merk Realmi warna biru, 1 bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp863.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Repli alis Akew Kita kenakan pasal 114, 112, dan tersangka Dodi kita kenakan pasal 112," pungkasnya.
Awalnya ditangkap Dodi Riansyah (37). Warga Jalan Perwira, Muntang Tapus, Prabumulih Barat terlihat mencurigakan oleh anggota yang patroli. Setelah diamati Dodi terlihat membuang satu plastik bening yang kemudian diketahui sabu sebesar 0,23 gram.
Kepada petugas, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Refli alias Akew (38) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan telah meringkus dua tersangka. (Baca: Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap).
Dari tersangka Dodi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta 1 unit sepeda motor berwarna hitam jenis Yamaha Mio SouL tanpa plat nomor.
Masih kata Kasat, sedangkan dari Akew yang diduga sebagai bandar disita tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 buah HP merk Realmi warna biru, 1 bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp863.000.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Repli alis Akew Kita kenakan pasal 114, 112, dan tersangka Dodi kita kenakan pasal 112," pungkasnya.
(nag)