8 Tempat yang Belum Dibuka di Jakarta Selama PSBB Transisi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:36 WIB
Tak berbeda jauh dengan sekolah, perguruan tinggi (universitas/sekolah tinggi) juga masih menerapkan belajar dari rumah.
3. Tempat Kursus
Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.
4. Tempat Penitipan Anak
Tempat penitipan anak juga tidak dapat beroperasi sementara. Sebab usia anak-anak masuk ke dalam kategori rentan terhadap penularan Covid-19.
5. Klinik Kecantikan/Salon/Barbershop
Jenis usaha klinik kecantikan, salon atau barbershop juga belum diperbolehkan beroperasi. Karena alat-alat yang digunakan harus betul-betul steril.
3. Tempat Kursus
Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.
4. Tempat Penitipan Anak
Tempat penitipan anak juga tidak dapat beroperasi sementara. Sebab usia anak-anak masuk ke dalam kategori rentan terhadap penularan Covid-19.
5. Klinik Kecantikan/Salon/Barbershop
Jenis usaha klinik kecantikan, salon atau barbershop juga belum diperbolehkan beroperasi. Karena alat-alat yang digunakan harus betul-betul steril.
Lihat Juga :
tulis komentar anda