Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:00 WIB
Tak hanya sampai disitu saja, dokter Elisabeth juga terbukti tidak memberikan penjelasan mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban. Bahkan sudah sangat terang, pelaku yang merupakan dokter biomedik tersebut, lanjut Rudi, sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
"Selain akan melaporkan ke Komisi Yudisial, kita juga akan bersurat pada Komisi Kejaksaan, kami berharap agar Komisi Kejaksaan memberi atensi dalam kasus ini. apalagi saya terus terang khawatir, walaupun jaksa nantinya menyatakan untuk kasasi, tapi melihat bagaimana perkara ini berat sebelah, saya khawatir memori kasasinya diulur-ulur dan akhirnya kasasi tersebut tidak diterima," tandasnya. Baca Juga :Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth
"Selain akan melaporkan ke Komisi Yudisial, kita juga akan bersurat pada Komisi Kejaksaan, kami berharap agar Komisi Kejaksaan memberi atensi dalam kasus ini. apalagi saya terus terang khawatir, walaupun jaksa nantinya menyatakan untuk kasasi, tapi melihat bagaimana perkara ini berat sebelah, saya khawatir memori kasasinya diulur-ulur dan akhirnya kasasi tersebut tidak diterima," tandasnya. Baca Juga :Jaksa Kejati Didesak Lawan Vonis Bebas Dokter Elisabeth
(sri)
Lihat Juga :