Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial

Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:00 WIB
Agita Diola Fitria, korban dugaan malpraktik dokter Elisabeth, memutuskan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Agita Diola Fitria, korban dugaan malpraktik dokter Elisabeth, memutuskan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Ia mengaku kecewa sebab meski matanya kirinya kini buta permanen, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar justru memberi vonis bebas kepada Elisabeth. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

"Kitakan tahu jaksa menuntut empat tahun penjara. Ini malah bebas. padahal fakta sidang sudah sangat jelas, terdakwa mengakui tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya. Tapi, alih-alih dijatuhi hukuman, hakim malah mengabaikan kondisi korban yang telah nyata mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, itu memberi tekanan baru pada psikologi korban," tukas Agita Diola Fitria melalui pengacaranya Achmad Rudyansyah kepada SINDOnews.



Menurut Rudy sapaan akrabnya, upaya laporan ke KY ini semata-mata untuk menuntut keadilan kliennya yang tidak diperoleh di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim kata Dia, justru mengabaikan banyak sekali fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Rudy mengungkap seharusnya jika hakim benar-benar objektif, terdakwa sudah diganjar dengan hukuman yang setimpal, sebab ternyata dokter Elisabeth bukan merupakan dokter spesialis kulit, sebagaimana pengakuan dan fakta di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!