Pemprov Sulsel Gagas Rapid Tes Gratis untuk Warga yang Bepergian
Sabtu, 04 Juli 2020 - 00:05 WIB
Menurut dia, kebijakan itu dimaksudkan guna memastikan orang yang bepergian tidak membawa masalah kesehatan. Olehnya itu, pemerintah mewajibkan harus rapid test untuk memastikan sehat. “Keluhan masyarakat hari ini, bahwa rapid test ataupun swab itu berbayar. Nah kasihan orang yang punya uang pas-pasan. Maka kami membuat sebuah program alternatif ini," jelasnya.
Program ini juga, ungkap Bupati Bantaeng dua periode ini, sejalan dengan Program Pj Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin, yang mengeluarkan kebijakan agar warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar harus memegang surat keterangan (SK) bebas COVID-19.
“Senin depan, rencananya akan dilaunching program tersebut dengan memanfaatkan aplikasi online bisa diakses melalui website dinas kesehatan ataukah dapat diunduh pada link khusus,” terangnya.
Bagi warga yang berminat memanfaatkan layanan tersebut tentunya harus antri, karena setiap harinya akan disiapkan kuota 200 orang dengan tahap awal launching sebanyak 500 kuota.
“Diaplikasi tersebut pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif pasca diperiksa. Apalagi nantinya setelah dirapid jika non reaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil rapid test yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.
Program ini juga, ungkap Bupati Bantaeng dua periode ini, sejalan dengan Program Pj Wali Kota Makassar, Rudy Jamaluddin, yang mengeluarkan kebijakan agar warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar harus memegang surat keterangan (SK) bebas COVID-19.
“Senin depan, rencananya akan dilaunching program tersebut dengan memanfaatkan aplikasi online bisa diakses melalui website dinas kesehatan ataukah dapat diunduh pada link khusus,” terangnya.
Bagi warga yang berminat memanfaatkan layanan tersebut tentunya harus antri, karena setiap harinya akan disiapkan kuota 200 orang dengan tahap awal launching sebanyak 500 kuota.
“Diaplikasi tersebut pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif pasca diperiksa. Apalagi nantinya setelah dirapid jika non reaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil rapid test yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.
Lihat Juga :