Mafia Perdagangan Orang di Batam Tak Jera, Kembali Ditangkap Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Jum'at, 30 September 2022 - 00:03 WIB
Baca juga: Hendak Kirim 4 Orang TKI Ilegal ke Malaysia, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Kepri

Ditambahkan Awal, kedua pelaku berperan sebagai perekrut, penampung dan pengirim para calon TKI. Untuk satu orang calon TKI, para pelaku mematok harga di angka Rp6-7 juta.

"Untuk dokumen berupa paspor dibuat para calon PMI di daerah asalnya. Untuk lima korban calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!