Polres Sampang Bekuk Komplotan Pencuri Pompa Mesin
Rabu, 28 September 2022 - 08:35 WIB
SAMPANG - Polres Sampang, Jawa Tmur membekuk para pelaku pencurian di Toko Elektronik dan pompa mesin yang terjadi pada, Rabu (21/09/2022) lalu.
Para pelaku yakni Febri dan Badrus, warga Desa Pangelen Kecamatan Sampang. Kemudian Hasan dan Supardi warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra Hermansyah membenarkan atas penangkapan tersebut. "Mereka kami amankan di kediamannya masing-masing," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Sebenarnya, di desa setempat terdapat dua laporan pencurian, pertama di toko alat pertukangan elektonik dan satunya lagi peristiwa pencurian toko oli.
Baca: Api Mengamuk di Pasuruan, Pabrik Pengolahan Kayu Ludes Terbakar.
Kemudian pelaku pencurian dua toko tersebut masih ada keterkaitan, sebab untuk pelaku pencurian di toko oli diketahui juga dilakukan oleh salah satu pelaku yang terjadi di toko peralatan pertukangan elektonik tersebut.
Baca Juga: Pelajar Naik Motor Bonceng 3 Tabrak Truk di Sukabumi, 1 Tewas 2 Terluka.
"Kalau yang toko pertukangan sudah kami amankan empat orang pelaku itu, sedangkan yang toko oli pelakunya masih satu orang yakni, Badrus," terangnya. "Akibat dari perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah," pungkasnya
Para pelaku yakni Febri dan Badrus, warga Desa Pangelen Kecamatan Sampang. Kemudian Hasan dan Supardi warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit I Pidum, Aipda Rendra Hermansyah membenarkan atas penangkapan tersebut. "Mereka kami amankan di kediamannya masing-masing," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Sebenarnya, di desa setempat terdapat dua laporan pencurian, pertama di toko alat pertukangan elektonik dan satunya lagi peristiwa pencurian toko oli.
Baca: Api Mengamuk di Pasuruan, Pabrik Pengolahan Kayu Ludes Terbakar.
Kemudian pelaku pencurian dua toko tersebut masih ada keterkaitan, sebab untuk pelaku pencurian di toko oli diketahui juga dilakukan oleh salah satu pelaku yang terjadi di toko peralatan pertukangan elektonik tersebut.
Baca Juga: Pelajar Naik Motor Bonceng 3 Tabrak Truk di Sukabumi, 1 Tewas 2 Terluka.
"Kalau yang toko pertukangan sudah kami amankan empat orang pelaku itu, sedangkan yang toko oli pelakunya masih satu orang yakni, Badrus," terangnya. "Akibat dari perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah," pungkasnya
(nag)
tulis komentar anda