BNPP Koordinasikan Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal

Senin, 26 September 2022 - 16:41 WIB
BNPP RI menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks Outstanding Boundary Problem Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (Ist)
NUNUKAN - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menggelar Rapat Kordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Sungai Simantipal di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (22/9/2022) lalu.

Pada kesempatan tersebut Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon, menjelaskan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia Nomor 22 yang ditandatangani dalam forum Joint Malaysia Indonesia/Joint Indonesia Malaysia (JMI/JIM) 43 di Kuala Lumpur pada tanggal 20 November 2019, status OBP untuk wilayah/segmen batas negara RI-Malaysia di Sungai Simantipal dan C500-C600 dinyatakan berakhir dan kedua segmen tersebut adalah sah bagian dari wilayah Indonesia.

Atas dasar hal tersebut BNPP menggelar Rakor Simantipal ini untuk mengoordinasikan dan menyepakati Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Eks OBP Sungai Simantipal.

Robert mengatakan Rakor Simantipal telah menyepakati beberapa Recana Aksi untuk ditindaklanjuti yaitu yang pertama, percepatan pengalihan status kawasan hutan pada areal Eks OBP Segmen Sungai Simantipal sesuai usulan Gubernur Kaltara kepada Menteri LHK dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Kedua, Pemprov Kaltara perlu memberikan dukungan bagi Tim Terpadu Kementerian LHK untuk percepatan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Kaltara.



Ketiga, mendorong K/L untuk dapat mengakomodir usulan masyarakat Eks OBP Simantipal yang disampaikan oleh Bupati melalui surat nomor 234/130/SETDA-UMUM/IX/2022 tanggal 22 September 2022 di dalam dokumen perencanaan masing-masing K/L.

Pada poin ketiga ini pada Jangka Pendek (Tahun Anggaran 2022-2023) terdapat rencana untuk Mengubah status kawasan Eks-OBP Simantipal seluas 5.700 Ha yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL); Mendorong pengembangan Kawasan Eks OBP Simantipal yang secara geografis satu kawasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang menjadi Boundary Small City dengan luasan 1.000 Ha dan 4.700 Ha untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya; dan Mempercepat pembangunan jalan akses perbatasan II (Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis).

Sementara pada Jangka Menengah (Tahun Anggaran 2024-2029) terdapat rencana untuk Mempercepat pembangunan Jalan lnspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) LabangĀ­-Tau Lumbis karena akan menjadi penghubung PLBN Labang dengan 13 desa di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan 10 Desa di Kecamatan Lumbis Hulu.

Membangun jembatan di Labang sebagai penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang. Membangun perumahan perbatasan untuk 500 KK warga perbatasan dalam wilayah Eks OBP Simantipal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Sekolah (SD, SMP, SMK), Fasilitas Kesehatan, dan Fasilitas Umum lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More