Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap
AI 34, seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi RSUD Nunukan, Kalimantan Utara. Foto Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Andi Tenri alias AI (34), seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara.

Kanit Tipidter Reskrim, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, AI ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimatan Timur. Setelah ditangkap, AI dibawa kembali ke Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku merupakan salah satu honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan yang memiliki akses untuk memasukkan data ke aplikasi PCARE dan melakukan penginputan data pasien, namun tanpa adanya tindakan vaksinasi sesuai dengan prosedur," ungkap Andre, Selasa (3/1/2023).

Terungkapnya kasus sertifikat vaksin palsu di Nunukan ini berawal pada 22 Mei 2022 lalu. Kala itu personel dari Polres Nunukan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penerbitan sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan prosedur vaksinasi pada bulan Januari sampai Februari tahun 2022 di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Namun, dalam aksinya, AI tidak sendirian, tapi bersama rekannya seorang pria oknum pegawai kecamatan. Dari aksinya tersebut, pelaku mendapat bayaran Rp350 ribu per satu dosis.

"Kalau dosis lengkap atau tiga dosis, bayarannya Rp1 juta. Hasil dari aksi pemalsuan itu mereka bagi dua sama rata," ujarnya.

Kedua pelaku telah dititipkan di Rutan Polsek Nunukan. Keduanya terjerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9903 seconds (0.1#10.140)