Buron 5 Bulan, Wanita Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal di RSUD Nunukan Ditangkap

Selasa, 03 Januari 2023 - 09:25 WIB
loading...
Buron 5 Bulan, Wanita...
AI 34, seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi RSUD Nunukan, Kalimantan Utara. Foto Usman Coddang
A A A
NUNUKAN - Andi Tenri alias AI (34), seorang wanita pembuat sertifikat vaksin palsu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama lima bulan. AI seorang tenaga honorer dari tim vaksinasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Kalimantan Utara.

Kanit Tipidter Reskrim, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, AI ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimatan Timur. Setelah ditangkap, AI dibawa kembali ke Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Menkes Budi Gunadi Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Diakui Negara ASEAN

"Pelaku merupakan salah satu honorer dan menjadi tim vaksinator di RSUD Nunukan yang memiliki akses untuk memasukkan data ke aplikasi PCARE dan melakukan penginputan data pasien, namun tanpa adanya tindakan vaksinasi sesuai dengan prosedur," ungkap Andre, Selasa (3/1/2023).

Terungkapnya kasus sertifikat vaksin palsu di Nunukan ini berawal pada 22 Mei 2022 lalu. Kala itu personel dari Polres Nunukan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penerbitan sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan prosedur vaksinasi pada bulan Januari sampai Februari tahun 2022 di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Namun, dalam aksinya, AI tidak sendirian, tapi bersama rekannya seorang pria oknum pegawai kecamatan. Dari aksinya tersebut, pelaku mendapat bayaran Rp350 ribu per satu dosis.

"Kalau dosis lengkap atau tiga dosis, bayarannya Rp1 juta. Hasil dari aksi pemalsuan itu mereka bagi dua sama rata," ujarnya. Baca juga: Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Kedua pelaku telah dititipkan di Rutan Polsek Nunukan. Keduanya terjerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, junto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angin Kencang Terjang...
Angin Kencang Terjang Klaten, Karhutla Muncul di Nunukan
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Pegawai Honorer Pemkab...
Pegawai Honorer Pemkab Yahukimo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh KKB
7 Fakta Pegawai PT Timah...
7 Fakta Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni, Terbaru Hina Akhir Hayat Honorer
Unjuk Rasa di Depan...
Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Ribuan Tenaga Honorer R2 dan R3 Sempat Tutup Jalan Gatsu Arah Slipi
4 Polisi Diduga Terlibat...
4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana, Hanya Sanksi Etik
Efisiensi Anggaran Bisa...
Efisiensi Anggaran Bisa Jadi Petaka, Pegawai Honorer dan PPPK Dipangkas
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Rekomendasi
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved