Akses Jalan Ditutup, Pria di Kota Mataram Bakar Rumah Tetangga
Kamis, 22 September 2022 - 19:58 WIB
Baca Juga: Ketua DPD Kota Cimahi Bergabung dengan Partai Perindo karena Alasan Ini.
Kepada aparat pelaku mengaku nekat membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan ditutup oleh tetangganya tersebut.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kepada aparat pelaku mengaku nekat membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan ditutup oleh tetangganya tersebut.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda