Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin demi Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 18:56 WIB
Baca juga: Ade Yasin Kena OTT KPK, Kemendagri: Kita Ikuti Proses Hukum



Dinalara yakin, majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Dia menyatakan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

"Ini berarti Ade Yasin selayaknya bebas demi hukum," tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Dinalara juga menyatakan, selama persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!