Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin demi Hukum
Rabu, 21 September 2022 - 18:56 WIB
BANDUNG - Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas jelang pembacaan vonis yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (23/9/2022) mendatang.
Permintaan tersebut disampaikan Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurutnya, majelis hakim harus menjatuhkan vonis bebas demi hukum karena kliennya tidak terbukti bersalah.
Menurut Dinalara, Ade Yasin tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap yang dilakukan anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan keterangan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua saksi ahli selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis untuk Ade Yasin dan tiga terdakwa lainnya pada sidang tuntutan yang diagendakan berlangsung Jumat, (23/9/2022).
Tiga terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD, Maulana Adam Sekretaris DPUPR, dan Rizki Taufik Hidayat PPK di DPUPR.
Dinalara yakin, majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Permintaan tersebut disampaikan Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurutnya, majelis hakim harus menjatuhkan vonis bebas demi hukum karena kliennya tidak terbukti bersalah.
Menurut Dinalara, Ade Yasin tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap yang dilakukan anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan keterangan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua saksi ahli selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis untuk Ade Yasin dan tiga terdakwa lainnya pada sidang tuntutan yang diagendakan berlangsung Jumat, (23/9/2022).
Tiga terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD, Maulana Adam Sekretaris DPUPR, dan Rizki Taufik Hidayat PPK di DPUPR.
Dinalara yakin, majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
tulis komentar anda