Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palopo Ini Habisi Nyawa Istri di Pinggir Jalan

Selasa, 20 September 2022 - 19:45 WIB
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya warga di kawasan Jalan Andi Djemma, Palopo sempat geger dengan ditemukannya jenazah sosok wanita yang bersimbah darah.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah tkp dan mengevakusi jenazah ke rumah sakit untuk di visum sebelum diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content