Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru

Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
“Yang pasti, minggu depan sudah mulai diperiksa saksi-saksi, semua yang ada di pusaran kasus ini, termasuk nantinya yang tiga orang itu bakal kita periksa juga,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Armada Sembiring mengungkapkan bahwa praperadilan nomor empat tahun dua ribu dua puluh sudah sesuai ketentuan.

Menurut Armada, dikabulakannya permohonan para tersangka kasus korupsi di Kabupaten Nias Barat, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan hasil audit yang dilakukan BPKP Sumatera Utara tidak memenuhi standar.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!