Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru

Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
"Objek praperadilan itu adalah proses penetapan tersangkanya, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara praperadilan," sambung dia.

Jadi, lanjutnya, bukan proses penyidikan. Pihaknya menghargai dan menghormati putusan itu, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Bayi 10 Bulan dan 9 Pasien di Riau Dinyatakan Sembuh COVID-19 )

”Saat ini kami tidak bisa lagi langsung menetapkan tersangka. Kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, dan baru menetapkan tersangka,” jelasnya.

“Sekali lagi, saya berani yakin, penyidik tidak ada keraguan sama sekali, kalau dibilang optimis, sangat optimis, mengenai bukti barunya dan teknik penyidikannya tidak bisa saya sampaikan di sini,” tambah Alexander.

Dia memastikan jika Kejari Gunungsitoli telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!