Kalah Praperadilan Kasus Suap, Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Baru

Jum'at, 03 Juli 2020 - 05:24 WIB
loading...
Kalah Praperadilan Kasus...
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen. Foto/Iman Jaya Lase
A A A
GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sprindik baru tersebut diterbitkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang mengabulkan gugatan Praperadilan . Dalam putusannya, Selasa (30/6), Hakim Tunggal Taufik Noor menyatakan membatalkan status tersangka terhadap Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).

“Akibat putusan itu, kami (Kejaksaan) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru tertanggal 1 Juli 2020 kemarin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexsander Silaen, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Rekor, 204 Karyawan Perusahaan Tambang di Halmahera Positif COVID-19 )

Alexander mengatakan, pihaknya merasa adanya keanehan dari bunyi putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.“Makanya kami mulai dari nol penyidikannya,” kata Alexander.

"Objek praperadilan itu adalah proses penetapan tersangkanya, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan itu yang dibawa ke pengadilan untuk digugat secara praperadilan," sambung dia.

Jadi, lanjutnya, bukan proses penyidikan. Pihaknya menghargai dan menghormati putusan itu, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diisyaratkan dalam KUHAP pasal 1 angka 10, pasal 77 dan juga perluasannya di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga: Bayi 10 Bulan dan 9 Pasien di Riau Dinyatakan Sembuh COVID-19 )

”Saat ini kami tidak bisa lagi langsung menetapkan tersangka. Kami harus penyidikan lagi, memeriksa saksi-saksinya, memeriksa ahlinya, mengumpulkan bukti-bukti lagi, dan baru menetapkan tersangka,” jelasnya.

“Sekali lagi, saya berani yakin, penyidik tidak ada keraguan sama sekali, kalau dibilang optimis, sangat optimis, mengenai bukti barunya dan teknik penyidikannya tidak bisa saya sampaikan di sini,” tambah Alexander.

Dia memastikan jika Kejari Gunungsitoli telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.

“Yang pasti, minggu depan sudah mulai diperiksa saksi-saksi, semua yang ada di pusaran kasus ini, termasuk nantinya yang tiga orang itu bakal kita periksa juga,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli Armada Sembiring mengungkapkan bahwa praperadilan nomor empat tahun dua ribu dua puluh sudah sesuai ketentuan.

Menurut Armada, dikabulakannya permohonan para tersangka kasus korupsi di Kabupaten Nias Barat, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan hasil audit yang dilakukan BPKP Sumatera Utara tidak memenuhi standar.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Rekomendasi
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Berita Terkini
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved