Gerayangi 1 Siswi dan 2 Siswa SD, Buruh Bangunan di Banyumas Ditangkap

Senin, 19 September 2022 - 18:41 WIB
Baca juga: Terjerat Pencabulan dan Pengeroyokan, 6 Anak-anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Khusus

Disusul pengakuan korban lainnya yang mengatakan bahwa bagian vitalnya juga dipegang oleh pelaku. Mendengar pengakuan siswanya, pihak sekolah melaporkannya ke Polresta Banyumas.

Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta bersama barang sejumlah barang bukti.

"Saat ini pelaku WAR kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!