Terlilit Utang Judi Slot, Bos Bengkel Gadai Mobil Pelanggan Rp6,5 Juta
Kamis, 15 September 2022 - 04:27 WIB
Bos bengkel dibekuk karena gelapkan mobil pelanggan. Foto: Dede/SINDOnews
EMPAT LAWANG - Ade Parli (28), warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Parli ditangkap karena menggelapkan mobil milik Alimin Thamrin (62).
Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kejadian berawal, pada Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pikap berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka, untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online di Hotel Kuta Bali
Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kejadian berawal, pada Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pikap berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka, untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," katanya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online di Hotel Kuta Bali
Lihat Juga :