Bikin Konten Sadis, 2 Pemuda di Tasikmalaya Siksa dan Mutilasi Monyet
Selasa, 13 September 2022 - 22:36 WIB
Selain kedua tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang foto dokumentasi penganiayaan yang dilakukan tersangka, satu set mesin bor satu buah mesin blender pisau dapur gelang tali dan barang bukti lainnya.
“Selain itu ada juga beberapa video konten yang telah dibuat cukup sadis,” katanya.
Baca juga: Karyawan Pabrik Tahu Diduga Dibunuh, Sebatang Besi Diamankan Polisi dari Mess
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
“Selain itu ada juga beberapa video konten yang telah dibuat cukup sadis,” katanya.
Baca juga: Karyawan Pabrik Tahu Diduga Dibunuh, Sebatang Besi Diamankan Polisi dari Mess
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.
Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.
Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Lihat Juga :