Pulang dari Malaysia, 4 TKI Ilegal Ditangkap di Batam
Jum'at, 09 September 2022 - 10:48 WIB
BATAM - Empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang bekerja di Malaysia ditangkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Mereka ditangkap di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Batam, Kamis (8/9/2022).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, keempat TNI Ilegal ini semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka yakni Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30)B.
"Semuanya warga Lombok, kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," katanya, Jumat (9/9/22).
Dijelaskannya, keempat TNI Ilegal ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia dan sengaja masuk kembali ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi pada Kamis pagi (8/9/2022).
"Mereka melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Boy.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, keempat TNI Ilegal ini semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka yakni Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30)B.
"Semuanya warga Lombok, kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," katanya, Jumat (9/9/22).
Dijelaskannya, keempat TNI Ilegal ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia dan sengaja masuk kembali ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi pada Kamis pagi (8/9/2022).
"Mereka melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Boy.
(shf)
tulis komentar anda