Pulang dari Malaysia, 4 TKI Ilegal Ditangkap di Batam

Jum'at, 09 September 2022 - 10:48 WIB
Empat TKI Ilegal yang bekerja di Malaysia ditangkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang bekerja di Malaysia ditangkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Mereka ditangkap di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Batam, Kamis (8/9/2022).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, keempat TNI Ilegal ini semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).





Mereka yakni Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30)B.

"Semuanya warga Lombok, kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," katanya, Jumat (9/9/22).

Dijelaskannya, keempat TNI Ilegal ini bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia dan sengaja masuk kembali ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi pada Kamis pagi (8/9/2022).



"Mereka melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 Tentang Keimigrasian," pungkas Boy.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content