Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Karutan Kelas I Pekanbaru
Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar dan hanya dibui 2 tahun.
Baca: KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat
"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," pungkasnya.
Baca: KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat
"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :