Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Karutan Kelas I Pekanbaru

Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.

Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Kriminolog UI Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sesuai UU

Amril merupakan koruptor dengan hukuman penjara 6 tahun dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. Namun dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari MA menjadi hukuman 4 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!