Mantan Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Karutan Kelas I Pekanbaru

Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
Mantan Bupati Bengkalis bebas bersyarat. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya menghirup udara bebas. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman, Rabu (7/9/2022).



Dia menjelaskan, meski telah dinyatakan bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.

Baca juga: 57 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Positif COVID-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!