BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas

Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga dilaunching hari ini. Hal ini menjadi permulaan untuk nantinya akan dikembangkan di Kabupaten dan Kota lainnya.

Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santuanan sebesar Rp470juta.

Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.

Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.

Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More