Kurun Waktu 4 Tahun Cabuli Keponakan, Warga Driyorejo Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juli 2020 - 21:37 WIB
Terdakwa Pujianto saat mengikuti sidang putusan secara virtual. Foto/SINDOnews/ashadi iksan
GRESIK - Terdakwa cabul ponakan, Pujianto divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap keponakannya, Mawar (16).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 (D) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan," ujar Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan, Rabu (1/7/2020). (BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen)

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik belum mengambil keputusan.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Baetrix Novi Temmar. Putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutannya selama 11 tahun penjara. (BACA JUGA: 90 Persen Kematian Pasien COVID-19 di Surabaya Disertai Penyakit Penyerta)

Diketahui, terdakwa melancarkan aksi bejatnya sudah berlangsung empat tahun. Mawar yang tinggal disebuah komplek perumahan di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik ini terus diancam jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content