Jadi Tersangka, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan P (40) sebagai tersangka kasus pembakaran mobil mewah milik pedangdut Via Vallen .
Pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. (Baca juga: Ada 'Jenglot' dan Bambu Kuning dalam Tas Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen )
“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara) kami sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Ini dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar rumah Via. Kami juga periksa beberapa saksi yang mengetahui pembakaran dan petunjuk CCTV yang ada. Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Terkait motif pembakaran, Sumardji mengaku, dari keterangan tersangka diketahui bahwa, P sakit hati. Bukan sakit hati ke Via Vallen, namun ke seseorang yang sempat menemui P ketika dia berusaha menemui Via Vallen di rumahnya di Desa Kalitengah RT 02/RW 03 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Tersangka diketahui tinggal di Cikarang dan sehari-hari kerja serabutan. Seperti berjualan baju dan sebagainya. (Baca juga: Mobil Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang )
P nekat ke Sidoarjo dengan naik truk dan angkutan lainnya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Perjalanan tersebut memakan waktu selama hampir 10 hari. Setibanya di rumah pelantun lagu ‘Sayang’ itu, P mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.
“Menurut pengakuannya (tersangka) ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh kamu kotor, pakaian lusuh,” ungkap Sumardji.
Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, P kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.
Pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP. “Tapi kami masih akan terus dalami lagi motif dari pelaku ini,” terangnya.
Dalam perkara ini, P dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. (Baca juga: Ada 'Jenglot' dan Bambu Kuning dalam Tas Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen )
“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP (tempat kejadian perkara) kami sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka. Ini dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar rumah Via. Kami juga periksa beberapa saksi yang mengetahui pembakaran dan petunjuk CCTV yang ada. Sehingga statusnya kita naikkan jadi tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Terkait motif pembakaran, Sumardji mengaku, dari keterangan tersangka diketahui bahwa, P sakit hati. Bukan sakit hati ke Via Vallen, namun ke seseorang yang sempat menemui P ketika dia berusaha menemui Via Vallen di rumahnya di Desa Kalitengah RT 02/RW 03 Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Tersangka diketahui tinggal di Cikarang dan sehari-hari kerja serabutan. Seperti berjualan baju dan sebagainya. (Baca juga: Mobil Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang )
P nekat ke Sidoarjo dengan naik truk dan angkutan lainnya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Perjalanan tersebut memakan waktu selama hampir 10 hari. Setibanya di rumah pelantun lagu ‘Sayang’ itu, P mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.
“Menurut pengakuannya (tersangka) ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh kamu kotor, pakaian lusuh,” ungkap Sumardji.
Tak terima diperlakukan dengan tidak baik, P kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari. Kemudian membakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.
Pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu pembakaran tersebut dan hanya spontan. Namun, polisi menemukan bukti botol berisi bensin di TKP. “Tapi kami masih akan terus dalami lagi motif dari pelaku ini,” terangnya.
Dalam perkara ini, P dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(msd)