Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
Rabu, 01 Juli 2020 - 18:49 WIB
Sedangkan kedua pelaku lainnya Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ketiganya pun mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan melalui teleconference. (Baca: 6 Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Baju)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya dimana ketiganya dituntut oleh majelis hakim dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu Onan Purba penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya apakah menerima atau mengajukan banding.
(sms)
Lihat Juga :