2 Pulau di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi, Begini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:20 WIB
Sementara itu, Kadisparbud Pangkep, Ahmad Djamaan yang dikonfirmasi menjelaskan, Pulau Pannambungan tetap menjadi milik Pemkab Pangkep yang dikerjasamakan pengelolaannya sejak 2011 dengan pihak Bosowa Cooporate. Nilai kontrak tersebut setiap tahun berubah, untuk tahun ini nilainya sebesar Rp35 juta.

Ia mengatakan, soal pengelolaan tersebut telah dijelaskan pihak Bosowa kepada Kejari Pangkep. Terkait ada tulisan yang menyebutkan bahwa pulau tersebut bukan untuk umum, dimaksudkan untuk menjaga pulau dari pengunjung yang akan melakukan pengrusakan. Hanya saja, papan peringatan tersebut bertentangan dengan UU nomor 2017, pengelolaan pulau maksimal hanya 70 persen dari total wilayahnya.

"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.

Baca juga: Bocah di Pangkep Ditemukan Tewas Terjaring Jala di Sungai

"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!