2 Pulau di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi, Begini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:20 WIB
Pulau Pannambungan di Pangkep. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pangkep , Jumliati memastikan tak ada pulau di Pangkep yang jadi milik pribadi. Itu dia sampaikan membantah dugaan kepemilikan pribadi atas dua pulau di wilayah Kabupaten Pangkep yakni, Pulau Pannambungan dan Pulau Langkadea.

Jumliati mengatakan, untuk Pulau Pannambungan, telah ada perjanjian kontrak pengelolaan, yang dokumennya berada di Diana Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep. Sementara Pulau Langkadea, dikelola oleh mantan Bupati Pangkep melalui Memorandum of Understanding.





"Sebelum Kejari meninjau dua pulau itu, saya sudah panggil Kadisparbud untuk menjelaskan status dua pulau itu. Tidak ada kepemilikan pribadi," kata Jumliati usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Pangkep , Rabu (1/7/2020).

Sementara itu, Kadisparbud Pangkep, Ahmad Djamaan yang dikonfirmasi menjelaskan, Pulau Pannambungan tetap menjadi milik Pemkab Pangkep yang dikerjasamakan pengelolaannya sejak 2011 dengan pihak Bosowa Cooporate. Nilai kontrak tersebut setiap tahun berubah, untuk tahun ini nilainya sebesar Rp35 juta.

Ia mengatakan, soal pengelolaan tersebut telah dijelaskan pihak Bosowa kepada Kejari Pangkep. Terkait ada tulisan yang menyebutkan bahwa pulau tersebut bukan untuk umum, dimaksudkan untuk menjaga pulau dari pengunjung yang akan melakukan pengrusakan. Hanya saja, papan peringatan tersebut bertentangan dengan UU nomor 2017, pengelolaan pulau maksimal hanya 70 persen dari total wilayahnya.

"Adapun papan plan yang dipasang oleh pihak pengelola berbunyi 'bukan untuk umum' semula dan hanya dimaksudkan untuk menjaga dan membatasi pengunjung demi keamanan, tetapi sudah disepakati bahwa papan plan tersebut akan diperbaiki redaksinya. Karena kalau tertulis seperti itu maka seolah tidak ada hak publik 30 persen sebagaimana aturan," jelas Ahmad.



"Iya menurut pengelola banyak di antara pengunjung yang bebas berenang dan mampir sepanjang tak dikenakan bayaran kecuali menggunakan fasilitasnya. Tapi menurut pengelola banyak juga pengunjung kadang tidak mau diatur, itulah dinamikanya," lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content