Bogor, Depok, dan Bekasi, Sepakat Perpanjang PSBB Sampai 24 Mei 2020
Senin, 27 April 2020 - 12:59 WIB
BOGOR - Empat kepala daerah -Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi- sepakat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 24 Mei 2020. Kesepakatan tersebutdisetujui dalam rapat evaluasi di Kabupaten Bogor, Minggu (26/4/2020).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, batas waktu pelaksanaan PSBB berakhir Senin (27/4/2020) pukul 00.00 WIB. Untuk itu, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan PSBB."Kami minta diperpanjang hingga 24 Mei 2020," katanya.
Saat ini, kata dia, empat wilayah tersebut akan meminta pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan dukungan. Termasuk bantuan dan suport terkait dengan poin peraturan dan pengetatan PSBB."Hasil pertemuan ini kami laporkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes," ujarnya.
Menurut dia, dalam penerapan PSBB di semua wilayah masih menyisakan permasalahan yang sama yakni belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing. Namun, yang dibatasi adalah pergerakan orangnya, bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tetapi harus juga di berlakukan di pasar tradisionalnya.
"Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi. Jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga masyarakat di daerah masing-masing," ungkapnya. (Baca juga; Pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Bakal Diperpanjang )
Apalagi, lonjakan jumlah kasus COVID-19 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) semakin melonjak setiap harinya, jadi sangat dibutuhkan perpanjangan PSBB. Untuk diketahui, rapat evaluasi PSBB wilayah Bodebek digelar di Pendopo Bupati Bogor.
Hadir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Juhandi hadir dalam evaluasi tersebut. (Baca juga; Isolasi Mandiri Berakhir, Wali Kota Bogor Bima Arya Kembali Bertugas )
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, batas waktu pelaksanaan PSBB berakhir Senin (27/4/2020) pukul 00.00 WIB. Untuk itu, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan PSBB."Kami minta diperpanjang hingga 24 Mei 2020," katanya.
Saat ini, kata dia, empat wilayah tersebut akan meminta pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan dukungan. Termasuk bantuan dan suport terkait dengan poin peraturan dan pengetatan PSBB."Hasil pertemuan ini kami laporkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemenkes," ujarnya.
Menurut dia, dalam penerapan PSBB di semua wilayah masih menyisakan permasalahan yang sama yakni belum maksimal dalam pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing. Namun, yang dibatasi adalah pergerakan orangnya, bukan hanya di tempat umum seperti terminal saja tetapi harus juga di berlakukan di pasar tradisionalnya.
"Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat kita bangkitkan lagi. Jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan warga masyarakat di daerah masing-masing," ungkapnya. (Baca juga; Pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi, Bakal Diperpanjang )
Apalagi, lonjakan jumlah kasus COVID-19 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) semakin melonjak setiap harinya, jadi sangat dibutuhkan perpanjangan PSBB. Untuk diketahui, rapat evaluasi PSBB wilayah Bodebek digelar di Pendopo Bupati Bogor.
Hadir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Juhandi hadir dalam evaluasi tersebut. (Baca juga; Isolasi Mandiri Berakhir, Wali Kota Bogor Bima Arya Kembali Bertugas )
(wib)
tulis komentar anda