Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:44 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dan meminta Bahar bin Smith dibebaskan. Foto/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari.



Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto dengn Hakim Anggota, Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!