Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:44 WIB
Dalam direktori putusan MA tersebut, disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith mengerti atau setidaknya patut menduga bahwa kabar yang disampaikannya akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut memang lebih tinggi dibandingkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.
Baca juga: Begini Kondisi Habib Bahar di Lapas Batu Nusakambangan
Namun, mengingat Habib Bahar bin Smith telah menjalani penahanan sejak Januari 2022 lalu, maka Majelis Hakim PT Bandung meminta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dibebaskan.
Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith mengerti atau setidaknya patut menduga bahwa kabar yang disampaikannya akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut memang lebih tinggi dibandingkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.
Baca juga: Begini Kondisi Habib Bahar di Lapas Batu Nusakambangan
Namun, mengingat Habib Bahar bin Smith telah menjalani penahanan sejak Januari 2022 lalu, maka Majelis Hakim PT Bandung meminta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dibebaskan.
Lihat Juga :