Habib Bahar bin Smith Divonis 7 Bulan Penjara di Pengadilan Tinggi Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:44 WIB
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," tegasnya.

Dalam direktori putusan MA tersebut juga disampaikan bahwa Majelis Hakim PT Bandung memutuskan Habib Bahar bin Smith tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar.

Pertimbangan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut, yakni permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu, perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi, namun terpisah dan berdiri sendiri.

Majelis Hakim PT Bandung juga menilai, Habib Bahar bin Smith sebagai ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih.

Sehingga Majelis Hakim PT Bandung melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More