Kepala DKRTH Surabaya Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Rabu, 01 Juli 2020 - 14:51 WIB
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari tiba-tiba mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto/Ilustrasi)
SURABAYA - Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari tiba-tiba mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar pengunduran dirinya menyita perhatian tersendiri di tengah pandemi COVID-19. Sempat tersiar kabar dugaan pengunduran dirinya karena kurang greget dalam mengurus taman.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, pihaknya sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari.



Ia juga sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini tersebut. (BACA JUGA: Sudah 10 Dokter Meninggal Karena COVID-19 di Surabaya)

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri, Rabu (1/7/2020).

Ia melanjutkan, sebagai ASN tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” jelasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (BACA JUGA: Bapak dan Anak di Mojokerto Nyaris Celaka saat Menangkap Ular Piton)

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Febri kembali menegaskan kalau yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu. “Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” jelasnya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content