Gerebek 3 Desa, Polres Bolaang Mongondow Selatan Sita 307,5 Liter Miras

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:16 WIB
Personel Samapta Polres Bolaang Mongondow Selatan, gencar melakukan razia minuman keras (miras) ilegal. Foto/MPI/Subhan Sabu
BOLAANG MONGONDOW SELATAN - Razia peredaran minuman keras (Miras) ilegal, gencar dilakukan Samapta Polres Bolaang Mongondow Selatan. Langkah ini dilakukan, untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu akubat mengkonsumsi miras.



"Dalam razia yang dilaksanakan personel Samapta Polres Bolaang Mongondow Selatan, berhasil disita sebanyak 307,5 liter miras dari sejumlah warung di Desa Modisi, Desa Adow, dan Desa Posilagan," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa (30/8/2022).



Kepada pemilik kios yang melakukan penjualan miras ilegal, petugas memberikan tindakan pidana ringan (Tipiring), dan miras ilegal disita sebagai barang bukti. "Barang bukti langsung dibawa ke Polres Bolaang Mongondow Selatan. Sedangkan enam penjual miras ilegal diberi sanksi tipiring, sebagai efek hera," tegas Jules.



Jules juga mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak mengkonsumsi miras apalagi konsumsinya secara berlebihan. "Dampak konsumsi miras dapat menyebabkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, antara lain dampak kesehatan, penganiayaan, maupun kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content